Siswa madrasah penerima BOS adalah
lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari
dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah
yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi
sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS
Kabupaten/Kota.
Jumlah besar dana / biaya satuan BOS yang
diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan
sebagai berikut :
1.
Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
2.
Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
3.
Madrasah Aliyah : Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun
Pada Tahun Anggaran 2016, dana BOS akan
diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2016, yaitu
semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 dan semester 1 tahun pelajaran 2016/2017.
Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta
dilakukan setiap triwulan (empat tahap), sesuai pengajuan RKAM dari madrasah
swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung
oleh satker Madrasah ke KPPN, tanpa harus memperhatikan periode triwulanan (per
tiga bulan sekali).
Download Juknis BOS pada Madrasah Tahun 2016 silahkan
klik pada tautan berikut ini. Semoga bermanfaat.