Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Agar realisasi Tunjangan Profesi
Guru berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kepala
RA/sekolah/madrasah diharap melaporkan kepada Seksi Mapenda:
1. 1) Jika ada
guru yang sudah mutasi, baik mutasi ke RA/sekolah/madrasah di Kabupaten
Pamekasan atau di Kabupaten/Kota yang lain
2. 2) Jika ada
guru yang berhenti atau diberhentikan dari RA/sekolah/madrasah
3. 3) Jika ada
guru dari Kabupaten/Kota lain yang mutasi ke RA/sekolah/madrasah di Kabupaten
Pamekasan
4. 4) Jika ada
guru yang sudah pensiun atau meninggal dunia
Atas perhatiannya disampaikan
terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
SEKSI MAPENDA
0 komentar:
Posting Komentar