Kamis, 07 Juni 2012

Penting Untuk Kelancaran Pencairan Sertifikasi

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Agar realisasi Tunjangan Profesi Guru berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kepala RA/sekolah/madrasah diharap melaporkan kepada Seksi Mapenda:
1.   1) Jika ada guru yang sudah mutasi, baik mutasi ke RA/sekolah/madrasah di Kabupaten Pamekasan atau di Kabupaten/Kota yang lain
2.      2) Jika ada guru yang berhenti atau diberhentikan dari RA/sekolah/madrasah
3.      3) Jika ada guru dari Kabupaten/Kota lain yang mutasi ke RA/sekolah/madrasah di Kabupaten Pamekasan
4.      4) Jika ada guru yang sudah pensiun atau meninggal dunia
Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

SEKSI MAPENDA

0 komentar:

Posting Komentar