1. Bagi guru/pegawai Madrasah yang belum punya NUPTK bisa mengajukan ke mapenda (Bp. Ahmad) dengan mengisi formulir. Formulir bisa download disini
2. Bagi guru Madrasah yang belum mempunyai NUPTK juga bisa mengisi pendataan PTK. File disimpan biasa dengan nama formulir digital PTK.
3. Bagi pegawai baik yang PN maupun PTT juga bisa mengisi pendataan PTK
Senin, 22 Oktober 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar