Beban Kerja Guru yang mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik minimal 24
Jam. Jika guru memiliki tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium atau
Kepala Perpustakaan beban mengajar guru berkurang menjadi 12 Jam dengan
syarat memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi, hal
ini sesuai dengan peraturan menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun
2008.
Menindaklanjuti keadaan tersebut, maka Kelompok Kerja Madrasah Kabupaten
Pamekasan akan mengadakan Diklat untuk Kepala Lab Bahasa dan kepala
Perpustakaan, dengan waktu pelaksanaan yang akan ditentukan kemudian dan biaya Rp. 600.000,-.
Oleh karena itu bagi guru Madrasah yang berminat untuk mengikuti diklat
ini dapat mengisi formulir ( terlampir ) dan mengembalikan ke KKM
terakhir hari sabtu tanggal 3 Oktober 2015
Biodata
Selasa, 29 September 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar