Kamis, 21 April 2016

JUKNIS BOS KEMENAG 2016

Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.
Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan
kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.
Jumlah besar dana / biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan sebagai berikut :
1.   Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
2.   Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
3.   Madrasah Aliyah : Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun
Pada Tahun Anggaran 2016, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2016, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 dan semester 1 tahun pelajaran 2016/2017.
Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan setiap triwulan (empat tahap), sesuai pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN, tanpa harus memperhatikan periode triwulanan (per tiga bulan sekali).
Download Juknis BOS pada Madrasah Tahun 2016 silahkan klik pada tautan berikut ini. Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar