Senin, 16 Maret 2015
Surat Edaran Ditjen Pendis tentang Batas waktu pemenuhan kualifikasi akademik S1/DIV, Rasio peserta didik terhadap guru madrasah dan Penilaian prestasi kerja bagi guru PNS
Silakan download disini Surat
Edaran Dirjen Pendis tentang Batas waktu pemenuhan kualifikasi akademik
S1/DIV, Rasio peserta didik terhadap guru madrasah dan Penilaian
prestasi kerja bagi guru PNS. Semoga bermanfaat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar