Dalam rangka pendataan guru penerima Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) diharap semua lembaga untuk melengkapi data guru di lembaga Saudara sebagai persiapan usulan tunjangan fungsional (TF-GBPNS) Tahun 2013, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mendata guru bukan PNS di lembaga saudara.
2. Guru yang didata hanya guru tetap di satu lembaga satminkal.
3. Penulisan dalam satu lembaga diurut dari masa kerja paling lama dan beban kerja yang lebih banyak.
4. Kuota penerima tunjangan fungsional GBPNS akan ditentukan kemudian.
5. Berkas persyaratan akan diminta setelah kuota ditentukan.
6. Data dikirim ke Pendma/mapenda sudah dalam bentuk file/softcopy (flasdisk) paling lambat hari Senin tanggal 30 September 2013.
Demikian harap maklum dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Download:
1. Surat Edaran
2. Form Pendataan
Rabu, 18 September 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar