Mengantisipasi Ijasah yang hilang dan penerbitan SURAT KETERANGAN IJASAH PENGGANTI maka sekolah harus mengajukan permohonan dan membuat surat permohonan kepada Kanwil Propinsi Jatim dengan menyertakan berkas yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan dan Lembaga menerbitkan IJASAH PENGGANTI sesuai ketentuan yang ada.
Peraturan Dirjen Pendis 1 tahun 2012 tentang legalisir ijasah dan surat keterangan ijasah hilang/pengganti bisa Download disini
Mudah-mudahan bermanfaat
Selasa, 17 September 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar