Berikut format SPJ UN 2015 yang disetor oleh penerima
subsidi yaitu Sekolah Penyelenggara dan Penggabung yang ditempati ujian. perubahan
hanya ada di RAB sedangkan format lainnya tidak berubah.
Untuk sekolah penggabung yg tidak ditempati ujan tidak membuat SPJ. Spj langsug diseorke dikmen rangkap 2. Trim
0 komentar:
Posting Komentar